dikampung pohijo

Selamat Datang di BLOG Kampung pohijo yang memuat Informasi Kegiatan dan Prestasi Warga Desa Pohijo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah

Senin, 07 Maret 2011

HARUS DOOR...... TO DOOR............


rapat PPS Vs PPDP
Bu nggi N Bu ketua PPS

Pemutakhiran Data Pemilih (coklit) dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pati 2011 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Penduduk (PPDP)   harus  door to door  dan jangan dilakukan diatas meja alias ndengkul yaitu pendataan penduduk dengan terjun langsung dari rumah ke rumah  . Demikian yang disampaikan Ketua PPS wilayah Pohijo Ibu Suharni, dalam rapat Penjelasan dan Penyerahan Data Coklit kepada PPDP pada hari jum’at  04 Maret 2010, jam 09.00 Di kantor Sekretariat PPS Pohijo.
Hal ini bertujuan meminimalkan terjadinya ketidak akurasinya jumlah Data Pemilih yang berimplikasi pada dukungan suara pasangan calon baik penggelembungan ataupun menggembosan suara karena ada nama nama dobel , meninggal / pindah yang belum dicoret .
Bercermin dari Pemilihan Umum tahun yang lalu, bahwa untuk wilayah Kecamatan margoyoso kabupaten Pati berdasarkan pada pemetaan (BPS)  Badan Pusat Statistik ditemukan  adanya selisih nama pemilih ±  4000 dengan nama nama dobel dan meninggal/pindah yang belum dicoret.
Untuk itu dalam PEMILUKADA yang Pemungutan dan rekapitulasi  suara diselenggarakan pada tanggal 23 Juli 2011 mendatang, Daftar pemilih Tetap diharapkan benar benar clear dan terbebas dari nama nama ganda dan nama nama yang meninggal/pindah.
Dalam menjalankan tugasnya PPDP dilengkapi dengan bahan coklit yang berupa form Data pemilih (model  A – KWK – KPU), Formulir Tanda Bukti Telah Didaftar Sebagai Pemilih(model A3.3 – KWK – KPU), Formulir Perbaikan DPS (Model A3.1 KWK – KPU), Formulir Data Pemilih Tambahan(model A.3.2 KWK – KPU) juga diberikan stiker untuk ditempel di tiap dinding rumah warga  dengan ketentuan satu rumah satu stiker. Selain sebagai bukti bahwa penghuni/keluarga rumah tersebut sudah didatangi petugas PPDP juga menghindari terjadinya pendataan dobel atau ketlingsut.
Berbeda dengan  pada Pemilu Tahun yang lalu,kali ini PPDP dalam pendataan  (coklit)tidak sendiri tetapi didampingi Ketua Rt atau Ketua Rw,karena Ketua Rt/Rw selaku penguasa wilayah  yang lebih mengetahui seluk beluk penduduknya, sehingga diharapkan dapat mempermudah kerja PPDP.
Selama 15 hari PPDP  melakukan pendataan (coklit)  ,mulai hari jumat 04 Maret 2011 sampai dengan 20 Maret 2011 data harus sudah masuk di PPS. PPS melakukan pengolahan data pemilih untuk disusun dalam DPS dimulai hari ke 16 dan harus selesai pada hari ke 25 menggunakan Formulir model A.1 KWK – KPU,dibuat rangkap 3, Satu rangkap untuk KPU malalui PPK,satu rangkap untuk arsip PPS dan satu rangkap untuk  diumumkan dan ditempel ditiap tiap Papan Pengumuman ditingkat Rt/Rw,Kantor PPS , untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.Waktu Pengumuman selama 21 hari yaitu mulai tanggal 02 April – 22 April 2011.
PPS meneliti dan memperbaiki DPS A.1 dalam waktu 3 hari setelah berakhirnya pengumuman DPS berdasarkan catatan perbaikan data pemilih yang sudah terdaftar dalam Form. A.3.1.
PPS menyusun Daftar Pemilih Tambahan berdasarkan catatan data pemilih tambahan form A.3.2 KWK – KPU menggunakan Form A.2 KWK – KPU dan disahkan dalam Rapat Pleno PPS ditandatangani ketua beserta anggota PPS dibuat rangkap 4 satu rangkap untuk pengumuman, satu rangkap untuk KPU melalui PPK, satu rangkap untuk Dinas Kependudukan, satu rangkap untuk arsip PPS.Waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan selama 3 hari yaitu dari tanggal 27 April – 29 April 2011.
Bu sular n modin solhan as PPDP
Daftar DPS  A.1 – KWK.KPU dan DP Tambahan A.2 – KWK-.KPU  yang sudah diperbaiki dan diteliti PPS, disahkan dalam Rapat Pleno PPS ditandatangi ketua Dan Anggota tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di buat rangkap 3, satu rangkap untuk KPU melalui PPK, satu rangkap untuk  PPS sebagai bahan Salinan Daftar pemilih Tetap (SDPT),satu rangkap untuk diumumkan dan  ditempel dipapan pengumuman . Waktu Pengumuman DPT selama  3 hari sejak ditetapkan yaitu dari tanggal 03 Juni – 5 Juni 2011.
anggota PPDP
Jumlah PPDP di  suatu wilayah disesuaikan dengan jumlah TPS, yang mana masing masing TPS harus terdapat satu PPDP yang nantinya bertanggung jawab terhadap Daftar Pemilih pada saat Pemungutan suara. Jadi PPDP otomatis nantinya akan menjadi anggota KPPS di masing masing Tempat pemungutan suara (TPS).
santai dengan merokok
Untuk Wilayah  Desa Pohijo Jumlah Data pemilih ada 2. 143 Pemilih yang terdiri dari  1099 laki – laki dan   1044 perempuan,  dengan jumlah TPS ada 5 , masing masing TPS ±  430 Pemilih  dan 5 PPDP .
Berikut keanggotaan PPS dan PPDP wilayah Pohijo dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati 2011 :
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua                                    : Suharni
Anggota                               : Sulistyoningsih
Anggota                               : Kristiono
Sekretariat                         : 1. Henu A.A
                                                  2. Abdul Wachid
Petugas Pemutakhiran Data Penduduk  (PPDP) dan Wilayah Pendataan
1.       Sunaryo
TPS                                         : I (satu)
Wilayah Pendataan         : Rt. 01/I, Rt. 02/I, Rt. 03/I
2.       Sularsih
TPS                                         : II (dua)
Wilayah                                : Rt. 04/I, Rt. 05/I, Rt. 06/I
3.       Agung Budiharso
TPS                                         : III (Tiga)
Wilayah                                : Rt. 07/I, Rt. 0I/II, Rt. 02/II , Rt. 03/II
4.       Khamdani. Spd
TPS                                         : IV (Empat)
Wilayah                                : Rt. 04/II, Rt. 05/II, Rt. 08/I
5.       Sutarno
TPS                                         : V (Lima)
Wilayah                                : Rt. 06/II, Rt. 07/II, Rt. 08/II
Sementara untuk pembentukan KPPS sesui dengan jadwal akan dilakukan pada tanggal 02 juni sampai dengan 02 juli 2011.Keanggotaan KPPS berjumlah 7 orang tanpa LINMAS.(Byan)



1 komentar:

Anonim mengatakan...

mengapa tidak:)